Pindahan Internal adalah mahasiswa pindahan yang berasal dari Prodi lain di lingkungan UAI, maksimal 1 kali pindah. Bila yang bersangkutan ingin pindah Prodi lain, maka mahasiswa tersebut harus mengundurkan diri dan mendaftarkan diri kembali sebagai mahasiswa baru.


Syarat Pendaftaran:

a. Mahasiswa boleh pindah Prodi jika telah menempuh perkuliahan minimal 2 semester.

b. Pindah prodi hanya dapat dilakukan pada awal semester ganjil.

c. Pindah Prodi disarankan dalam satu kelompok bidang ilmu sejenis atau satu klaster.  

d. Pindah Prodi tidak diperkenankan masuk ke dalam Prodi yang sama.

e. Pindah Prodi tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah diberhentikan (DO)


Mekanisme konversi:

a. Bagi mahasiswa yang akan pindah Prodi:

- Mahasiswa mengurus surat pengunduran diri/pernyataan keluar dari UAI dengan mengisi form pengunduran diri melalui BAA sesuai prosedur yang berlaku.

- BAA mengubah status kemahasiswaan dan menerbitkan transkrip nilai dan Surat Keterangan Pengunduran Diri.  

- Mahasiswa mengikuti tes seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru.

- Mahasiswa diperlakukan sebagai mahasiswa Pindahan Eksternal (bila membawa nilai konversi) atau mahasiswa Reguler (bila tidak membawa nilai konversi).  


b. Persyaratan administrasi lainnya sama dengan Penerimaan Mahasiswa Baru.

c. Kebijakan konversi bagi mahasiswa pindahan internal:

- Nilai yang dapat dikonversikan adalah mata kuliah dengan nilai minimal B.  

- Bila Prodi tujuan yang berbeda fakultas, maka mata kuliah yang dapat dikonversi hanya Mata Kuliah Universitas (MKU) dengan nilai minimal C.