Berikut ketentuan perpanjangan Skripsi :

 Jika skripsi tidak dapat diselesaikan dalam satu semester, maka diizinkan melakukan perpanjangan skripsi di semester selanjutnya, sebanyak maksimum 3 (tiga) kali perpanjangan, sesuai SK Rektor No.164/SK/R/UAI/X/2012.  

 SIA secara otomatis akan menampilkan mata kuliah skripsi dalam semester berikutnya selama memenuhi masa studi 14 semester.

 Perpanjangan Skripsi akan menimbulkan kewajiban administrasi keuangan senilai 6 sks/semester.

 Jika setelah perpanjangan 1 kali skripsi belum selesai maka akan ditinjau ulang kemungkinan pergantian judul dan pembimbing skripsi, kecuali jika habis masa studi.

 Jika setelah perpanjangan 3 kali skripsi belum selesai maka status kemahasiswaannya akan ditinjau ulang untuk dipertimbangkan kemungkinan DO dan dinyatakan tidak sanggup menyelesaikan skripsinya, atau diberikan kebijakan lain (jika masih ada masa studi).