Persyaratan pengajuan sidang atau penyelesaian laporan skripsi :
a. Untuk Program S1 telah lulus minimal 138 sks, termasuk mata kuliah yang terkait dengan penelitian atau penulisan skripsi seperti Metodologi Penelitian, Seminar, termasuk Mata Kuliah Universitas yang wajib lulus. Kecuali untuk mahasiswa Fakultas Hukum, persyaratan minimal 140 sks. Untuk Program Magister telah lulus minimal 38 sks.
b. Lulus seluruh Mata Kuliah Universitas (MKU) dengan nilai minimal C;
c. Nilai D maksimal hanya 2 mata kuliah (bukan Mata kuliah Universitas/MKU). Namun Prodi diizinkan meningkatkan standar mutu lulusannya dengan menentukan kebijakan lain;
d. Tidak ada nilai E;
e. Memiliki nilai kemampuan Bahasa Inggris minimal 450 dari skala 677, kecuali mahasiswa Prodi Sastra Inggris dan Prodi Ilmu Hukum minimal 550 dari skala 677, sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Al Azhar Indonesia No. O35/SK/R/UAI/IV/2014;
f. Buku Laporan Skripsi telah disetujui oleh Ketua Pembimbing dan diserahkan ke Sekretariat Fakultas/Prodi;
g. Menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan;
h. Mendaftar dalam fitur Pendaftaran Sidang Skripsi Online pada SIA.
Catatan
Sidang skripsi (Program S1) maupun sidang tesis (Program Magister) dilakukan oleh suatu Tim Penguji. Mekanisme dan waktu ujian dilakukan dan diserahkan kepada kebijakan Prodi dan atau Fakultas.
Masa atau periode pelaksanaan sidang sesuai dengan periodisasi yang telah ditetapkan di kalender akademik semester berjalan.
Masukan dan saran revisi dari Tim Penguji wajib diselesaikan sesuai jadwal dan mekanisme yang diatur masing-masing Prodi dan atau Fakultas.
Bila Tim Penguji menetapkan bahwa dibutuhkan sidang ulang, maka mahasiswa dikenakan kewajiban administrasi keuangan senilai 6 sks.
Status kelulusan dan ijazah dapat dicabut jika di kemudian hari terbukti adanya tindakan plagiat (plagiarisme).