Syarat mahasiswa mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS):


  • Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester bersangkutan;
  • Mengambil mata kuliah yang diujiankan tersebut (terdaftar dalam KRS Online);
  • Memenuhi syarat keuangan (lunas biaya perkuliahan) sesuai aturan keuangan UAI;
  • Tidak sedang terkena sanksi akademis/skorsing;
  • Khusus peserta UAS harus memenuhi syarat kehadiran perkuliahan minimal 75% atau maksimal 4 kali ketidakhadiran dari total pertemuan kuliah. Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat mengikuti ujian dan tetap memaksakan mengikuti ujian, maka nilainya tidak akan direkam dalam SIA dan secara otomatis nilainya adalah 0 (nol) untuk ujian tersebut.


Tata tertib peserta ujian:


  • Menggunakan pakaian rapi, sopan dan memakai sepatu.  
  • Membawa kartu ujian. Apabila tidak membawa/hilang kartu ujiannya/KTM dapat melakukan pencetakan kembali dengan dikenakan biaya.  
  • Hadir sesuai waktu ujian terjadwal.
  • Mematuhi pengarahan dari pengawas tes, baik dari dosen ataupun staf pengawas.
  • Peserta yang datang terlambat, TIDAK diberikan perpanjangan waktu.
  • Menandatangani daftar hadir ujian.
  • Menulis data identitas pada lembar jawaban yang disediakan, dan mengerjakan ujian pada kertas yang telah disediakan.
  • Menjaga ketertiban dan ketenangan pelaksanaan ujian berlangsung.  
  • Menggunakan perlengkapan ujian atau alat tulis pribadi.
  • Segala sesuatu yang belum dimengerti selama ujian hanya diperbolehkan ditanyakan kepada pengawas (dosen ataupun staf pengawas).
  • Untuk ujian berbentuk lisan, menjadi tanggung jawab dosen pengampu dan mengikuti aturan Universitas yang berlaku.  
  • Untuk ujian berbentuk take-home-test/paper/makalah/penyerahan produk/karya, maka hari dan jadwal ujian adalah hari dan jadwal penyerahan laporan take-home-test/paper/makalah/penyerahan produk/karya yang ditentukan oleh dosen mat kuliah yang bersangkutan, dengan tetap mengikuti aturan Universitas yang berlaku.
  • Ketentuan terkait penggunaan Gadget, HP, laptop, dan alat elektronik lainnya:

- Peserta dilarang beraktivitas atau mengunakan hp, gadget selama mengikuti ujian.  

- Penggunaan alat elektronik seperti kalkulator dan gadget (mobile/smart phone, ipad, laptop), dll, oleh peserta ujian untuk pengambilan data dan pengerjaan soal ujian (pada ujian yang bersifat openbook), hanya diizinkan jika:  

- Dalam kondisi tertentu yang mengacu kepada kepentingan/kebutuhan pengerjaan soal atau terkait dengan substansi ujian, serta ada instruksi yang valid dari dosen pengampu mata kuliah tersebut - Mekanisme penggunaan gadget untuk ujian harus dilaporkan sebelumnya oleh dosen kepada prodi/sekretariat dan atau dituliskan dalam soal ujian dan berita ujian.