Mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya sesuai aturan akademik yang berlaku di UAI dinyatakan lulus dari Pendidikan pada Program yang diambil.
Kelulusan mahasiswa ditetapkan melalui proses yudisium yang memverifikasi kelengkapan persyaratan lulus dari suatu program studi yang terakreditasi:
1. Sudah menyelesaikan semua mata kuliah termasuk Mata Kuliah Universitas dengan beban studi kumulatif minimal 144 sks termasuk skripsi;
2. Telah menempuh ujian skripsi dan dinyatakan lulus dengan nilai minimum B.
3. Dalam transkrip hanya diperkenankan maksimal 2 (dua) nilai D untuk mata kuliah selain Mata Kuliah Universitas dan mata kuliah wajib yang ditentukan Prodi masing-masing;
4. IPK minimal 2.00
5. Melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan.