Pemberian Izin Cuti Akademik dapat diberikan dengan alasan :

  1. Mahasiswa mengalami sakit yang mengakibatkan tidak sanggup mengikuti perkuliahan, mendapat tugas negara, mewakili universitas, alasan pribadi atau keluarga, atau alasan lain yang masih dapat diizinkan pihak universitas.  
  2. Semua alasan harus diperkuat dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak terkait.  
  3. Mahasiswa yang tidak melakukan Registrasi Akademik, setelah masa batal/tambah akan dicutikan secara otomatis oleh sistem (cuti paksa), kecuali bagi yang melakukan perpanjangan skripsi. Dalam hal cuti paksa maka sistem studentdesk.uai.ac.id akan memunculkan tagihan sesuai peraturan universitas, yaitu biaya cuti resmi ditambah biaya penalti sehingga total biaya yang harus dibayar adalah 2 x biaya cuti resmi.


Aturan umum Cuti Akademik:

  • Pemberian izin cuti hanya dapat dilakukan di awal semester selama 2 minggu pertama masa perkuliahan.  
  • Bila mahasiswa telah mengisi KRS online kemudian berhalangan tetap setelah masa UTS maka status mahasiswa tetap sebagai mahasiswa AKTIF dengan segala konsekuensinya.
  • Jumlah cuti akademik maksimal: 2 Semester berturut-turut
  • Cuti akademik diperhitungkan dalam batas waktu penyelesaian studi dan tidak mengubah batas masa studi (maksimal 14 semester bagi Program S1 dan 8 semester bagi Program Magister) sejak diterima sebagai mahasiswa UAI.  
  • Mahasiswa yang telah habis masa studinya tidak diperkenankan lagi mengajukan cuti akademik.
  • Cuti akademik kuliah tidak berlaku untuk mahasiswa baru. Jika di semester satu mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan maka mahasiswa dianggap keluar.
  • Cuti akademik hanya dapat diberikan bagi mahasiswa yang setidaknya sudah mengikuti perkuliahan (dua) semester.


Mekanisme Pengajuan Cuti Akademik:

  • Hadir ke Direktorat Administrasi Akademik UAI dan Mengisi formulir permohonan cuti akademik.
  • Meminta persetujuan dan tanda tangan Prodi dan orang tua/wali mahasiswa;
  • Mengembalikan formulir permohonan cuti akademik ke BAA.
  • Setelah semua persyaratan dipenuhi, BAA akan mengubah status mahasiswa menjadi CUTI dalam SIA
  • Biaya cuti resmi per semester adalah 50% dari biaya cicilan perkuliahan
  • Biaya aktif kembali (bagi yang dicutikan) per semester adalah 1x biaya cicilan perkuliahan


Setelah pengajuan cuti terpenuhi, untuk melanjutkan perkuliahan pada  semester depan ,mahasiswa diwajibkan untuk mengajukan permohonan aktif kembali. (silakan lihat prosedur aktif kembali)