Mahasiswa dapat berhenti kuliah dengan ketentuan sebagai berikut:


  • Sakit yang menetap sehingga mahasiswa tidak mampu melanjutkan studinya;
  • Meninggal dunia;
  • Mengundurkan diri secara administratif dengan mengisi dan mengembalikan Formulir Pengunduran Diri ke Biro Administrasi Akademik;  
  • Diberhentikan/Drop Out (DO) sebagai mahasiswa karena:

a) Kinerja akademik tidak memenuhi syarat minimum;

b) Melanggar peraturan universitas;

c) Tidak sanggup memenuhi kewajiban yang ditetapkan universitas.