Mahasiswa dapat berhenti kuliah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sakit yang menetap sehingga mahasiswa tidak mampu melanjutkan studinya;
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri secara administratif dengan mengisi dan mengembalikan Formulir Pengunduran Diri ke Biro Administrasi Akademik;
- Diberhentikan/Drop Out (DO) sebagai mahasiswa karena:
a) Kinerja akademik tidak memenuhi syarat minimum;
b) Melanggar peraturan universitas;
c) Tidak sanggup memenuhi kewajiban yang ditetapkan universitas.