Kami informasikan bahwa ketentuan absensi perkuliahan blended learning adalah maksimal 4 kali ketidakhadiran dalam satu semester di setiap mata kuliah atau 75% kehadiran kuliah baik online maupun offline (kehadiran ini tidak termasuk UTS dan UAS).

Konsekuensi:1. Apabila sebelum pelaksanaan UTS, jumlah ketidakhadiran sudah melebihi ketentuan Absen yaitu 4 kali, maka mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti UTS dan UAS.2. Apabila setelah pelaksanaan UTS, jumlah ketidakhadiran sudah melebihi ketentuan absen yaitu 4 kali, maka mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti UAS.

Dispensasi atas ketidakhadiran diberikan hanya untuk alasan:


- Sakit Keras dirawat dirumah sakit dengan mengirimkan bukti surat dokter, rontgen, hasil lab.

- Keluarga meninggal harus melampirkan surat keterangan kematian dari RT/RW setempat atau rumah sakit.

- Ibadah haji maupun umrah disertai bukti surat terkait.

- Force majeur (kecelakaan, kebanjiran, kebakaran) disertai bukti terkait.

- Mengikuti kegiatan untuk mewakili universitas atau negara dengan melampirkan surat penunjukkan diri/rekomendasi dari lembaga atau unit terkait.


image.png

Note: 
  • Semua alasan diatas harus dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan dan sah
  • Pada poin 2,3 dan 4 berlaku untuk mata kuliah offline saja.

Surat dikirimkan ke email Direktorat Administrasi Akademik : baa@uai.ac.id cc. ehelpdesk@uai.ac.id dan ehelpdesk@uai.ac.id, maksimal satu minggu setelah pelaksanaan perkuliahan.