Kami informasikan bahwa ketentuan absensi perkuliahan blended learning adalah maksimal 4 kali ketidakhadiran dalam satu semester di setiap mata kuliah atau 75% kehadiran kuliah baik online maupun offline ( kehadiran ini tidak termasuk UTS dan UAS).
Konsekuensi:1. Apabila sebelum pelaksanaan UTS, jumlah ketidakhadiran sudah melebihi ketentuan Absen yaitu 4 kali, maka mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti UTS dan UAS.2. Apabila setelah pelaksanaan UTS, jumlah ketidakhadiran sudah melebihi ketentuan absen yaitu 4 kali, maka mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti UAS.
Dispensasi atas ketidakhadiran diberikan hanya untuk alasan:
Dispensasi atas ketidakhadiran diberikan hanya untuk alasan:
- Sakit Keras dirawat dirumah sakit dengan mengirimkan bukti surat dokter, rontgen, hasil lab.
- Keluarga meninggal harus melampirkan surat keterangan kematian dari RT/RW setempat atau rumah sakit.
- Ibadah haji maupun umrah disertai bukti surat terkait.
- Force majeur (kecelakaan, kebanjiran, kebakaran) disertai bukti terkait.
- Mengikuti kegiatan untuk mewakili universitas atau negara dengan melampirkan surat penunjukkan diri/rekomendasi dari lembaga atau unit terkait.
Note:
- Semua alasan diatas harus dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan dan sah
- Pada poin 2,3 dan 4 berlaku untuk mata kuliah offline saja.
Surat dikirimkan ke email Direktorat Administrasi Akademik : baa@uai.ac.id cc. ehelpdesk@uai.ac.id dan ehelpdesk@uai.ac.id, maksimal satu minggu setelah pelaksanaan perkuliahan.