Her-registrasi bagi mahasiswa lama mencakup 2 (dua) tahap yaitu registrasi keuangan dan registrasi akademik;

1. Proses registrasi keuangan adalah sebagai berikut:


a. Mahasiswa dapat melihat besar tagihan per-semester dalam sistem studentdesk.uai.ac.id. Penagihan dilakukan oleh sistem secara transparan; 

b. Tata cara, mekanisme dan prosedur pembayaran sesuai petunjuk dalam sistem studentdesk.uai.ac.id; 

c. Pembayaran biaya kuliah hanya dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan dalam Kalender Akademik; 

d. Periode pembayaran biaya kuliah terbagi 2 (dua) yaitu: 

1. Awal semester – sebagai prasyarat sebelum dapat melakukan Registrasi Akademik mahasiswa harus membayar BOP dan biaya her-registrasi; 

2. Setelah masa batal/tambah sampai dengan sebelum pelaksanaan UTS – mahasiswa harus membayar biaya sks sesuai jumlah sks yang diambil dalam proses KRS online.  

e. Pembayaran biaya kuliah hanya melalui bank mitra UAI yaitu melalui Bank mitra UAI yang ditunjuk; 

f.   Mekanisme pengajuan permohonan keringanan biaya atau cara pembayaran: 

1. Hanya dapat diajukan selama Masa Pengajuan Keringanan sesuai Kalender Akademik yang berlaku; 

2. Mengisi formulir pengajuan keringanan pembayaran; 

3. Keringanan dapat berupa pengurangan biaya atau kesempatan mencicil pembayaran; 

4. Persetujuan atas keringanan pembayaran diberikan universitas berdasarkan pertimbangan keuangan dan kondisi mahasiswa, serta pertimbangan kebijakan keuangan universitas.  

 

2. Proses registrasi akademik adalah sebagai berikut:

a. Mencetak Daftar Nilai yang diunduh dari sistem studentdesk.uai.ac.id; 

b. Melaksanakan bimbingan akademik (tatap muka) dengan PA untuk menentukan mata kuliah yang akan diambil dengan memperhatikan IPS sebelumnya, histori pengambilan mata kuliah, jadwal kuliah, serta kelulusan mata kuliah prasyarat;  

c. Proses bimbingan harus dilaksanakan oleh mahasiswa bersangkutan (tidak dapat diwakilkan);  

d. Proses bimbingan dapat diwakilkan jika dalam kondisi tertentu atau darurat dengan membawa surat kuasa di atas materai; e. Mengisi data FRS (kode mata kuliah, nama mata kuliah, nama mahasiswa, NIM, semester, tanggal pengisian FRS) secara lengkap dan benar; 

f.   Memilih mata kuliah dan mengisi FRS sesuai arahan PA. FRS harus disetujui dan ditandatangani oleh PA dan Ka. Prodi; 

g. Mengisi KRS online sesuai FRS; 

h. Penambahan/pengurangan mata kuliah hanya dapat dilaksanakan pada masa batal /tambah, sesuai Kalender Akademik:  

1. Setelah masa batal/tambah maka mata kuliah dan waktu kuliah yang sudah dipilih tidak dapat dibatalkan; 

2. Mahasiswa yang tidak melakukan Registrasi Keuangan dan Registrasi Akademik sampai dengan batas batal-tambah secara otomatis akan diubah statusnya menjadi cuti akademik dalam SIA.