Her-registrasi bagi mahasiswa lama mencakup 2 (dua) tahap yaitu registrasi keuangan dan registrasi akademik;
1. Proses registrasi keuangan adalah sebagai berikut:
a. Mahasiswa dapat melihat besar tagihan per-semester dalam sistem studentdesk.uai.ac.id. Penagihan dilakukan oleh sistem secara transparan;
b. Tata cara, mekanisme dan prosedur pembayaran sesuai petunjuk dalam sistem studentdesk.uai.ac.id;
c. Pembayaran biaya kuliah hanya dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan dalam Kalender Akademik;
d. Periode pembayaran biaya kuliah terbagi 2 (dua) yaitu:
1. Awal semester – sebagai prasyarat sebelum dapat melakukan Registrasi Akademik mahasiswa harus membayar BOP dan biaya her-registrasi;
2. Setelah masa batal/tambah sampai dengan sebelum pelaksanaan UTS – mahasiswa harus membayar biaya sks sesuai jumlah sks yang diambil dalam proses KRS online.
e. Pembayaran biaya kuliah hanya melalui bank mitra UAI yaitu melalui Bank mitra UAI yang ditunjuk;
f. Mekanisme pengajuan permohonan keringanan biaya atau cara pembayaran:
1. Hanya dapat diajukan selama Masa Pengajuan Keringanan sesuai Kalender Akademik yang berlaku;
2. Mengisi formulir pengajuan keringanan pembayaran;
3. Keringanan dapat berupa pengurangan biaya atau kesempatan mencicil pembayaran;
4. Persetujuan atas keringanan pembayaran diberikan universitas berdasarkan pertimbangan keuangan dan kondisi mahasiswa, serta pertimbangan kebijakan keuangan universitas.
2. Proses registrasi akademik adalah sebagai berikut:
a. Mencetak Daftar Nilai yang diunduh dari sistem studentdesk.uai.ac.id;
b. Melaksanakan bimbingan akademik (tatap muka) dengan PA untuk menentukan mata kuliah yang akan diambil dengan memperhatikan IPS sebelumnya, histori pengambilan mata kuliah, jadwal kuliah, serta kelulusan mata kuliah prasyarat;
c. Proses bimbingan harus dilaksanakan oleh mahasiswa bersangkutan (tidak dapat diwakilkan);
d. Proses bimbingan dapat diwakilkan jika dalam kondisi tertentu atau darurat dengan membawa surat kuasa di atas materai; e. Mengisi data FRS (kode mata kuliah, nama mata kuliah, nama mahasiswa, NIM, semester, tanggal pengisian FRS) secara lengkap dan benar;
f. Memilih mata kuliah dan mengisi FRS sesuai arahan PA. FRS harus disetujui dan ditandatangani oleh PA dan Ka. Prodi;
g. Mengisi KRS online sesuai FRS;
h. Penambahan/pengurangan mata kuliah hanya dapat dilaksanakan pada masa batal /tambah, sesuai Kalender Akademik:
1. Setelah masa batal/tambah maka mata kuliah dan waktu kuliah yang sudah dipilih tidak dapat dibatalkan;
2. Mahasiswa yang tidak melakukan Registrasi Keuangan dan Registrasi Akademik sampai dengan batas batal-tambah secara otomatis akan diubah statusnya menjadi cuti akademik dalam SIA.